Apa itu hari puasa dan pantang?Sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik, hari puasa adalah hari di mana umat Katolik yang berumur 18 sampai awal tahun ke-60 diwajibkan berpuasa. Puasa berarti makan kenyang (normal) satu kali sehari dengan dua kali makanan kecil, selama porsi kedua makanan kecil tersebut jika dijumlahkan tidak menjadi satu porsi makanan normal. Anak-anak tidak diwajibkan berpuasa, namun demikian para orangtua wajib menjamin bahwa anak-anak mereka memperoleh pendidikan rohani yang selayaknya dalam hal berpuasa. Mereka yang mempunyai masalah kesehatan dan karenanya membutuhkan porsi makanan yang lebih besar atau makanan normal seperti biasanya, dapat dengan mudah memperoleh dispensansi dari imam. Hari pantang adalah hari di mana umat Katolik yang berumur genap 14 tahun keatas wajib berpantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok. Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya. Sekali lagi, mereka yang mempunyai masalah kesehatan dan karenanya mempunyai kebutuhan makanan yang khusus dapat dengan mudah memperoleh dispensasi dari imam.
Adakah dasar Kitab Sucinya yang mengatakan bahwa berpantang daging adalah tanda tobat ? Ya. Dalam Kitab Daniel dinyatakan: “Pada tahun ketiga pemerintahan Koresh, raja orang Persia … aku, Daniel, berkabung tiga minggu penuh: makanan yang sedap tidak kumakan, daging dan anggur tidak masuk ke dalam mulutku dan aku tidak berurap sampai berlalu tiga minggu penuh.” (Daniel 10:1-3). Dengan berpantang hal-hal yang enak serta menolaknya, kita terpacu untuk bersikap rendah hati, membebaskan diri dari keterikatan kepada hal-hal tersebut, mengembangkan disiplin rohani dengan bersedia melakukan silih-silih pribadi, serta mengingatkan diri kita akan pentingnya hal-hal rohani di atas hal-hal duniawi. Karena Gereja Katolik hanya menetapkan pantang pada hari-hari tertentu, jelaslah bahwa Gereja tidak melarang umatnya menyantap daging. Sebaliknya, Gereja menganggapnya sebagai berpantang dari hal-hal yang nikmat (di mana di daerah-daerah yang tingkat ekonominya rendah, daging amatlah mahal harganya dan karenanya hanya disantap dalam pesta-pesta saja, sehingga daging menjadi tanda kegembiraan) - untuk mencapai tujuan rohani.
Atas dasar apakah Gereja mempunyai wewenang untuk menentukan hari-hari puasa dan pantang? Dengan wewengang dari Yesus Kristus yang berfirman kepada para pemimpin Gereja-Nya, “Apa yang kauikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kaulepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga." (Mat 16:19, 18:18). Istilah terikat dan terlepas adalah cara rabinnic untuk menunjukkan kuasa untuk menetapkan halakah atau peraturan dalam memimpin komunitas iman. Atau secara sederhana dapat digambarkan bahwa setiap keluarga memiliki wewenang untuk menetapkan waktu doa bersama bagi anggota-anggota keluarganya. Jadi, jika orangtua menetapkan bahwa doa bersama dalam keluarga akan dilakukan pada waktu tertentu (misalnya saja, membaca Kitab Suci setelah makan malam), adalah dosa bagi anak-anak untuk tidak mentaatinya serta mangkir dari doa bersama tanpa alasan yang tepat. Demikian juga, Gereja sebagai keluarga Allah memiliki wewenang untuk menetapkan doa bersama dalam keluarganya, dan adalah dosa bagi anggota-anggota Gereja jika tidak mentaati serta mangkir dari doa bersama tanpa alasan yg tepat (tentu saja jika seseorang mempunyai alasan yg tepat, Gereja akan segera memberikan dispensasi kepadanya).
Selain dari Hari Rabu Abu, adakah hari-hari puasa dan pantang yang lain selama Masa Prapaskah? Ya. Semua hari Jumat selama Masa Prapaskah adalah hari pantang. Juga, Jumat Agung, hari di mana Yesus disalibkan, adalah hari puasa dan pantang. Semua hari dalam Masa Prapaskah adalah hari yang tepat untuk berpuasa atau berpantang, tetapi Kitab Hukum Kanonik tidak mewajibkan puasa pada hari-hari tersebut. Jadi boleh berpuasa atau berpantang secara sukarela.
“diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin Fr. Francis J. Peffley.”





Akan diadakan pada hari Minggu, 30 Maret 2014 dalam Perayaan Ekaristi bersama umat, Minggu sore pk. 17.00 – 18.50. Kegiatan ini terbuka untuk pasutri yang merayakan HUP-nya pada bulan Maret. Pendaftaran pada Ketua Lingkungan; mengisi formulir pendaftaran di sekretariat Paroki dan mengembalikannya pada kotak yang tersedia, dengan melampirkan fotocopy surat perkawinan (testimonium matrimoni); atau melalui telepon ke nomor 0811 8801 627 (Sipri) atau 0813 9837 3528 (Josy). Seluruh Umat diundang untuk berpartisipasi dalam meneguhkan hidup perkawinan keluarga-keluarga di paroki kita
Apa itu Masa Prapaskah? [ Sambungan edisi Warta Monika Edisi : 08-2014.
Akan diadakan pada hari Senin 31 Maret, jam 10.00 di aula gereja. Mohon agar para ketua lingkungan untuk mengutus perwakilannya untuk berpartisipasi hadir dalam rekoleksi tersebut
Mengundang seluruh kaum muda pekerja dan profesional untuk bergabung bersama dalam wadah KKMK. Untuk informasi lebih jelasnya dapat menghubungi : Elen : 085.220.228.238 ] / Devi [ 0896.34421455]