|
20 Juni 2021 |
|
| 1. | DIBUKA PENDAFTARAN PROGRAM MRT [Membangun Rumah Tangga]. Seksi Kerasulan Keluarga Paroki Serpong Gereja Santa Monika akan mengadakan Program *Membangun Rumah Tangga (MRT)* secara *online* pada hari Sabtu & Minggu, 24 & 25 JULI 2021. Ketentuan MRT online : 1.Diprioritaskan untuk mereka yang akan menikah sampai dengan bulan JANUARI 2022. 2.Maksimal jumlah peserta adalah 30 pasangan. 3.Memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan panitia, mohon membaca detail di * Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi : LOVI 0815-8870-760 (WA). |
| 2. | FOTO BAPTISAN PASKAH TANGGAL 21 MARET, 3 & 17 APRIL 2021. Sudah selesai, silahkan bapak/Ibu, saudara/i yang dibaptis pada tanggal tersebut. Silahkan untuk SECEPATNYA mengambil foto tersebut di sekretariat paroki pada jam kerja. |
| 3. | CALON MEMPELAI. Yang membutuhkan info MRT [Membangun Rumah Tangga] untuk Jadwal 2021 seluruh KAJ dapat dibaca di Mading Gereja. |
| 4. | URUSAN PERKAWINAN. Hendaknya lebih diperhatikan untuk para calon mempelai yang akan mempersiapkan perkawinan agar calon mempelai dalam mengurus syarat2 perkawinan di sarankan dengan amat sangat agar calon datang sendiri, tidak mengutus Orangtua nya, Kakek / Neneknya, atau sahabat/teman. |
| 5. | INTENSI MISA. Permohonan intensi misa dalam misa Minggu dilakukan lewat sekretariat, dengan mengisi formulir/ blanko intensi misa yang disediakan disana, paling telat hari sabtu pukul 18.00. |
| 6. | DIINGATKAN KEMBALI BAGI WARGA BARU/WARGA PINDAH DARI PAROKI KAJ/LUAR KOTA. Bagi Warga Baru (baru 1 minggu / baru 3-5 tahun dst) atau Warga Lama yang selama ini belum mendaftarkan diri serta belum memiliki KK, mohon melakukannya dan lapor kepada ketua lingkungan masing2/ yg diberi delegasi. Supaya enak bagi semua pihak, sebaiknya hal ini dilakukan jauh2 hari/ tidak dalam keadaan mendesak, apalagi sampai mendesak2 [mis. besok siang harus sudah beres karena mau dipakai untuk mendaftar sekolah dan pendaftaran untuk menikah, dll]. |
| PENGUMUMAN PERKAWINAN |
|
Pengumuman Pertama |
|
Pengumuman Kedua |
|
Pengumuman Ketiga |
| Apabila saudara saudari mengetahui adanya halangan perkawinan tersebut dimohon memberitahukannya kepada Pastor Paroki. |





