Seri 16: MASA PRAPASKAH
Seri 16
MASA PRAPASKAH
Konsili Vatikan II, melalui Konstitusi Liturgi Suci (Sacrosanctum Concilium No 109-110) mengajarkan kepada kita, Masa Prapaskah mempunyai dua ciri khas, yakni mengenangkan atau mempersiapkan pembaptisan, dan membina tobat. Kedua ciri khas hendaknya ditampilkan dengan lebih jelas dalam liturgi maupun dalam katekese liturgi. Lewat kedua sarana itu kaum beriman yang tekun mendengarkan Sabda Allah dan meluangkan waktu untuk berdoa disiapkan oleh Gereja untuk merayakan Miteri Paskah Kristus.
Karena itu: (a) Unsur-unsur pembaptisan yang khas bagi liturgi Prapaskah hendaknya dimanfaatkan secara lebih luas; beberapa unsur yang berasal dari tradisi purba perlu hendaknya dipugar. (b) Hal yang sama berlaku bagi unsur-unsur tobat. Dalam katekese hendaknya ditegaskan kepada kaum beriman, baik dampak sosial dari dosa maupun hakikat khas dari tobat, yakni mencampakkan dosa yang merupakan penghinaan terhadap Allah. Peranan Gereja dalam laku tobat jangalah diabaikan, dan doa-doa untuk orang berdosa hendaknya sangat dianjurkan.
Tobat selama Masa Prapaskah itu tidak boleh hanya bersifat batin dan perseorangan, tetapi hendaknya juga bersifat lahir dan mempunyai aspek sosial kemasyarakatan. Praktek tobat hendaknya digalakkan seturut kemungkinan yang cocok untuk zaman sekarang dan untuk masing-masing wilayah, pun pula seturut keadaan kaum beriman.
Akan tetapi, puasa Paskah harus dipandang keramat dan dilaksanakan di mana-mana pada hari Jumat Agung, bila mungkin diperpanjang sampai hari Sabtu Suci, supaya kita dapat menikmati kegembiraan kebangkitan Tuhan dengan hati yang riang dan lapang.
Bersambung ... P. Tinus Sirken, O.S.C..




