|
19 Desember 2021 |
|
| 1. | DIBUKA PENDAFTARAN KATEKUMEN BAPTISAN DEWASA & REMAJA TAHUN 2022. Pengajaran pertama akan dimulai hari minggu tanggal 16 Januari 2022, jadwal pengajaran setiap hari Minggu pukul 10.30 – 12.00. Pengajaran dilakukan secara Daring dengan Aplikasi Zoom. Formulir pendaftaran bisa diambil di sekretariat Paroki pada jam kerja , atau menggunakan Goggle Form yang bisa diakses pada tautan berikut https://forms.gle/A6gt4XmhkUbCswW67. |
| 2. | DIBUKA PENDAFTARAN BAPTISAN BAYI PERIODE JANUARI S/D MEI TAHUN 2022. Dengan persyaratan sebagai berikut : - Umur calon bayi adalah mak. 5 tahun. - Baptisan bayi/balita akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan jumlah yang terbatas, pada setiap baptisan hanya akan dibaptis 15 bayi/balita . Dan hanya diperkanankan satu wali baptis untuk satu bayi/balita yang dibaptis serta saksi kedua orang tua bayi/balita. - Baptisan diselenggarakan 2 kali dalam sebulan, yaitu pada tiap minggu ketiga dan keempat. - Pendaftaran melalui aplikasi google form yang dapat diakses melalui Link yang dibagikan di Warta Monika dan Website Paroki. - Pada link sebagai berikut: - Pembekalan orang tua bayi/balita akan dilaksanakan pada minggu pertama di bulan Januari 2022, tanggal Pembekalan akan diberitahukan dari WhatsApp Grup yang dhimpun dari para Pendaftar. |
| 3. | DIINGATKAN KEMBALI BAGI WARGA BARU/WARGA PINDAH DARI PAROKI KAJ/LUAR KOTA. Bagi Warga Baru (baru 1 minggu / baru 3-5 tahun dst) atau Warga Lama yang selama ini belum mendaftarkan diri serta belum memiliki KK, mohon melakukannya dan lapor kepada ketua lingkungan masing2/ yg diberi delegasi. Supaya enak bagi semua pihak, sebaiknya hal ini dilakukan jauh2 hari/ tidak dalam keadaan mendesak, apalagi sampai mendesak2 [mis. besok siang harus sudah beres karena mau dipakai untuk mendaftar sekolah dan pendaftaran untuk menikah, dll]. Syukurlah bila Anda tidak menyuruh pembantu tapi rela datang sendiri, sambil bertandang ke saudara seiman Anda yg jadi pengurus lingkungan. |
| PENGUMUMAN PERKAWINAN |
|
Pengumuman Pertama |
| Apabila saudara saudari mengetahui adanya halangan perkawinan tersebut dimohon memberitahukannya kepada Pastor Paroki. |





