Bulan September telah dikhususkan oleh Gereja Katolik Indonesia sebagai Bulan Kitab Suci Nasional. Mengapa Gereja Katolik Indonesia melakukan hal ini ? Konsili Vatikan II (KV II - yang dilaksanakan pada tahun 1963-1965) dalam dokumen konstitusi Dei Verbum ( Sabda Ilahi ), berbicara tentang Kitab Suci. Dalam dokumen ini para Bapa Konsili menganjurkan agar jalan masuk menuju Kitab Suci dibuka lebar-lebar bagi kaum beriman (DV art.22): pertama dengan cara menterjemahkan Kitab Suci ke dalam bahasa setempat; dalam hal ini Bahasa Indonesia, kedua mengajak seluruh umat beriman untuk tekun membaca Kitab Suci. Kitab Suci (Alkitab) sebelum KV II sesungguhnya telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Gereja Katolik Indonesia, tetapi karena Konsili menghendaki agar terjemahan KS ekumenis yakni terjemahan Gereja Katolik dan Gereja Protestan, maka dilakukan pembuatan terjemahan bersama KS oleh Lembaga Biblika Indonesia/LBI (dari Gereja Katolik) dengan Lembaga Alkitab Indonesia/LAI (dari Gereja Protestan). Yang membedakan hanyalah Kitab-Kitab Deuterokanonika yang diakui oleh Gereja Katolik. Terjemahan Kitab Suci telah diselesaikan, tetapi umat Katolik belum mengenalnya dan belum mulai membacanya. LBI yang merupakan Lembaga dari Konferensi Waligereja Indonesia mengadakan sejumlah usaha untuk memperkenalkan KS kepada umat sekaligus mengajak umat untuk membaca KS, salah satunya mengadakan Hari Minggu Kitab Suci secara nasional dengan mengusulkan dan mendorong agar seluruh keuskupan dan paroki di Indonesia mengadakan ibadat khusus dan aneka kegiatan sekitar KS pada hari Minggu tertentu.Pada tahun 1975 dalam rangka menyambut terbitnya Alkitab lengkap ekumenis, LBI menyarankan agar setiap paroki mengadakan Ekaristi Syukur pada bulan Agustus dengan aneka bahan Liturgi dan saran kegiatan. Pada 1976 dilakukan kegiatan lanjut pada tanggal 24/25 Juli sebagai Hari Minggu Kitab Suci (HMKS) dengan aneka bahan, ditambah contoh pendalaman KS, dll, dengan tujuan : 1) Mendekatkan dan memperkenalkan umat dengan Sabda Allah, 2) mendorong umat agar memiliki dan menggunakan Kitab Suci untuk semakin mendalami imannya. Dalam sidang MAWI 1977, para uskup menetapkan agar satu Hari Minggu tertentu dalam tahun gerejani ditetapkan sebagai Hari Minggu Kitab Suci Nasional. Hari Minggu yang dimaksudkan adalah Hari Minggu Pertama September. Tahun berganti, semakin lama berkembang aneka kegiatan dalam rangka membaca dan mendalami KS dan dirasa tidak cukup hanya dilakukan selama satu minggu saja. Dan karenanya para uskup menetapkan bulan September sebagai Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN).Setiap tahun tema BKSN berbeda-beda. Pernas LBI menetapkan satu Tema Besar BKSN untuk tahun 2013-2016 yaitu ”Sabda Allah Dalam Keluarga”. Tema Besar tersebut kemudian dibuat tema kecil untuk setiap tahun, tahun 2014 tema BKSN ”Keluarga Beribadah Dalam Sabda”. Setiap keuskupan menyusun bahan dan tema BKSN sesuai keadaan setempat dengan mengacu pada tema BKSN utama. KAJ pada 2014 tema BKSN ”Hidup Untuk Melayani”. Tema tersebut berbeda dengan tema utama BKSN 2014 karena Gereja di KAJ sedang mengarahkan diri dalam peziarahan bersama dengan berpedoman pada Arah Dasar Pastoral KAJ 2011-2015. Adanya BKSN membantu umat Kristiani untuk semakin memahami Pewahyuan Diri Allah sejak Perjanjian Lama dan berpuncak pada diri Putera-Nya yaitu Yesus Kristus yang menyelamatkan umat manusia. Allah yang mewahyukan Diri perlu ditanggapi dengan keterbukaan, penerimaan dan penyerahan diri yang utuh. Dari sinilah iman kita akan semakin berkembang, ibadat pun berkembang, dan perwujudannya dalam persekutuan umat beriman lebih erat lagi dalam satu saudara. Dan akhirnya, baik secara pribadi maupun bersama-sama dapat menghadirkan Kristus di tengah dunia sebagai wujud Pelayanan kita. Mari kita penuhi rumah-rumah yang digunakan untuk mendalami KS di lingkungan demi perkembangan iman, dan jangan lupa anak-anak kita ajak untuk msemakin mengetahui iman Kristiani. SELAMAT BER-KKS. (@Zak.com)




