SAKRAMEN PERKAWINAN : Perkawinan antara seorang dibaptis Katolik dengan baptis Katolik.
PENEGUHAN PERKAWINAN : Perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang non Katolik (bisa baptis dalam gereja lain, maupun tidak dibaptis). Pernikahan yang akan dilangsungkan di gereja Katolik dan pihak dibaptis katolik akan setia kepada iman katoliknya




