Di dalam gereja katolik, kita kenal dgn sebutan hierarki gereja. Yang termasuk dalam golongan ini adalah Paus, Kardinal,Uskup,Imam diosesan dan imam biarawan. Tahukah kita kalau dalam Keusupan-keuskupan itu dikenal jabatan uskup agung, uskup koajutor,uskup auxilier dan masih ada yang lain. Dalam edisi ini kami akan menampilkan beberapa pengertian uskup-uskup itu. Kiranya dapat menjadi sumber pengetahuan baru bagi kita semua.
Uskup Agung: Disebut metropolit jika ia menggembalakan Keuskupan Agung dan mengetuai propinsi gerejani. Keuskupan Agung biasanya menjadi gereja induk bagi keuskupan sufragan-nya. Ada pula uskup agung bukan metropolit seperti Singapura.
Uskup: Pemangku jabatan tertinggi dalam keuskupannya. Setelah tahbisan uskup, ia menjalankan tugas pelayanan yang tidak bisa dihapus darinya. Tugasnya mencakup kegembalaan dan mengajar. Ia disebut juga uskup diosesan.
Uskup Koajutor.Uskup Bantu yang punya hak mengganti Uskup diosesan. Bila uskup diosesan wafat, mengundurkan diri atau pindah ke keuskupan lain ia langsung diangkat menjadi uskup diosesan.
Uskup Auxilier:Uskup bantu yang diangkat oleh Roma, atas permintaan uskup diosesan, mengingat luasnya daerah keuskupan tersebut. Ia dapat menjalankan tugas-tugas uskup seperti memberi sakramen penguatan dan tahbisan. Jika uskup diosesan wafat, mengundurkan diri atau pindah ke keuskupan lain ia tetap menjalankan tugasnya sebagai vikjen atau vikaris episkopal. Ia dapat juga diangkat menjadi adminitrator diosesan.
Administrator Apostolik. Imam yang ditugaskan sementara oleh Paus untuk melaksanakan administrasi di keuskupannya. Ia memangku jabatan ini sampai datangnya uskup baru.
Administrator Diosesan. Imam yang ditugaskan oleh dewan penasihat untuk sementara memimpin keuskupan sampai datangnya uskup baru.
Vikaris Jenderal. Imam yang ditunjuk oleh uskup diosesan menjadi wakil dalam memimpin seluruh keuskupan. Ia termasuk kepada administrasi keuskupan dan mempunyai kuasa eksekutif. Jika uskup wafat,mengundurkan diri atau pindah ke keuskupan lain, jabatan vikjen otomatis non aktif.
Vikaris Epikopal. Imam atau bisa juga uskup bantu yang ditunjuk oleh uskup diosesan untuk mengurusi suatu bagian keuskupan, bisa merupakan bidang tugas atau daerah tertentu. Ia berwenang memberikan dispensasi misalnya halangan pernikahan




