Bapak/Ibu yang mempunyai keluarga dan dimakamkan di Makam Marfati Selapajang dan telah berjalan 5 tahun dimohon untuk memperpanjang Ijin Pemakamannya di Sekretariat Paroki Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda, Tangerang. Biaya perpanjangan untuk Bayi Rp 500.000,- dan Dewasa Rp 650.000,. Bagi yang tidak memperpanjang, jenazahnya akan ditumpuk dengan yang lain




