Manusia yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah, merupakan kesatuan jiwa dan badan, dianugerahi kemampuan untuk mencari kebenaran dan kemampuan untuk memilih kebaikan berdasarkan suara hatinya sejak semula ditetapkan untuk besatu dengan Penciptanya, dipanggil untuk berpartisipasi dalam kekuasaan partisipatif Allah untuk mengolah dunia. Oleh karenanya, hidup manusia memiliki sifat kudus, tak dapat dilanggar dan tidak boleh dikorbankan demi sesuatu yang nilainya lebih rendah. Keberadaan manusia diinginkan oleh Allah sendiri yang telah menciptakannya sebagai makhluk bebas: Allah telah mengundangnya untuk masuk ke dalam kesatuan pribadi denganNya. Sebagai makhluk yang bebas manusia dipercayakan pada dirinya sendiri, memerintah dirinya sendiri dan mengarahkan seluruh hidup dan usahanya pada tujuan ultimnya, yakni Allah sendiri.
Dengan kebebasannya, manusia harus hidup dan mencari kebenaran. Dengan kemampuan akal budinya manusia dapat memahami keberadaannya dan bertindak secara moral. Dengan mengikuti kecenderungan alamiahnya, manusia harus menerima hidup sebagai anugerah berharga dari Allah yang harus disyukuri. Hidup yang diberikan kepada manusia merupakan anugerah tetapi sekaligus sebagai tugas. Kalau manusia memahami bahwa hidup yang diberikan oleh Allah kepadanya sebagai anugerah, maka manusia bukanlah pemilik kehidupan sebab yang menjadi pemilik hidup adalah Allah, sedangkan manusia hanyalah penerima yang harus mencintai, merawat, mengembangkan dan melindungi hidup. Manusia tidak mempunyai kuasa untuk mengambil hidupnya sendiri dan hidup orang lain.
Nilai Intrinsik Hidup Manusia
Hidup manusia memiliki nilai pada dirinya sendiri secara inheren, per se. Hak atas hidup adalah hakprimordial dan dasariah yang menjadi dasar darihak-hak lainnya. Sebagai nilai dan kebaikan dasariah dan primordial maka nilai hidup tak pernah boleh dikurbankan demi kebaikan dan nilai yang lebih rendah. Dihadapkan pada nilai dasar hidup, sikap yang tepat adalah penerimaan, cinta dan perawatan terhadap hidup. Sesungguhnya, hidup manusia tidak hanya tidak boleh dikurbankan tetapi harus dihormati, dilindungi dari setiap usaha yang mengancam hidup itu sendiri. Sikap hormat terhadap martabat manusia harus dimulai dari perhormatan terhadap hak atas hidup yang merupakan hak dasar dan primordial, artinya hak yang menjadi dasar untuk hak-hak lainnya. Hak atas hidup merupakan hak asasi setiap manusia tanpa kekecualian apapun, hak yang berasal dari Allah sendiri berdasarkan kodrat yang tidak boleh dilanggar dan dihilangkan oleh siapapun termasuk penguasa negara. Meskipun negara tidak mengakui hak asasi atas hidup, tidak berarti bahwa hak itu hilang.
Hidup manusia dipahami sebagai kehidupan yang dimulai saat konsepsi sampai kematian alamiahnya. Ini adalah kebenaran esensial. Beberapa orang berusaha menolak dan mengaburkan kebenaran ini dengan mempertanyakan status embrio manusia: apakah embrio manusia termasuk manusia individual dan merupakan pribadi. Mereka berusaha menetapkan ambang kemanusiaan atau status embrio sebagai pribadi tanpa jelas dasar ilmiahnya. Tujuannya adalah untuk menolak status pribadi dari manusia baru yang sedang bekembang.
Dasar penolakan status embrio sebagai manusia individual dan sebagai pribadi didasarkan pada kriteria yang diterapkan pada manusia dewasa. Seseorang dikategorikan sebagai pribadi dan manusia individual kalau ia memiliki kemampuan untuk berkesadaran diri, mampu mengontrol dirinya, mempunyai kesadaran akan ruang dan waktu, memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain, mempunyai kemampuan untuk merasakan sakit . Berdasarkan ciri-ciri tersebut, menurut beberapa pengarang, embrio dan fetus tidak bisa disebut sebagai manusia individual, sebagai seorang pribadi. Aliran relasional tidak mengakui martabat intrinsik embrio, sehingga keberadaannya tergantung dari kebaikan orang lain: ibu, keluraga dan masyarakat. Mereka mengatakan bahwa embrio memperoleh nilai dan martabatnya berkat orang-orang yang menginginkannya. Oleh karena itu, kalau seorang wanita memang tidak menghendaki janin yang sedang dikandungnya, ia berhak menghentikan kehamilan.
Status embrio ini memiliki peranan penting dalam perdebatan mengenai moralitas aborsi. Apakah diperbolehkan melakukan aborsi pada tahap tertentu dari perkembangan embrio? Para pembela hak untuk melakukan aborsi berusaha menetapkan ambang batas kemanusiaan embrio. Mereka yang membela aborsi mengatakan bahwa sampai usia tertentu janin yang dikandung bukanlah manusia. Ada yang menetapkan waktu mulai munculnya kemanusiaan janin, yakni pada hari ke-15 setelah pembuahan.Alasannya adalah bahwa pada hari ke-15 sudah mulai terbentuk jaringan dan sistem syaraf (stria primitiva). Pada hari ke-14 merupakan batas akhir terjadinya kemungkinan kembar siam. Di samping itu, pada usia 15 hari Zigot sudah ditanam dalam uterus.
Pengarang lain menyatakan bahwa kemanusiaan zigot baru terjadi setelah dihembuskannya jiwa rasional ke dalam zigot. Menurut teori penjiwaan Aristoteles dan Thomas Aquinas jiwa rasional dihembuskan kedalam manusia pada hari ke 40 untuk zigot laki-laki, sedangkan untuk zigot perempuan terjadi pada hari ke-80. Teori ini didukung oleh mereka yang membela teori penjiwaan tidak langsung. Dasar argumennya adalah bahwa jiwa rasional membutuhkan organ-organ yang memungkinkan kegiatan jiwa rasional. Organ pendukung itu adalah otak.
Para pembela teori penjiwaan langsung mengatakan bahwa jiwa rasional dihembuskan ke dalam manusia baru pada saat konsepsi, yakni pada saat terjadinya fusi antara sel telur dengan sel sperma (spermatozoa). Pada saat pembuahan inilah sudah ada manusia baru yang memiliki hidup. Sesungguhnya, hidup manusia adalah proses yang dimulai dengan fusi dua gamet pria dan wanita dimana pada saat itu embrio akan merealisasikan seluruh potensinya yang secara intrinsik ada dalam dirinya. Perkembangan embrio ini diatur oleh kode genetik yang dimilikinya. Proses perkembangan embrio ini ditandai oleh tiga ciri, yakni koordinasi, kontinuitas, dan gradualitas. Setelah pembuahan tidak ada loncatan kualitas kemanusiaan, artinya selama proses perkembangan itu manusia baru hanya mengalami perubahan volume bukannya kualitas karena dari pembuahan sampai kelahiran yang berkembang adalah manusia yang satu dan sama.
Oleh karenanya, dari saat pembuahan sudah ada manusia sebagai pribadi. Oleh kerena hidup manusia sebagai pribadi sudah ada sejak tahap awal perkembangannya maka dituntut sikap hormat terhadap hidup, terhadap martabat manusia dan integritasnya. Berkaitan dengan hal ini, Donum Vitae mengatakan: Manusia harus dihormati dan diperlakukan sebagai pribadi mulai dari saat konsepsi, sebab sejak saat itu, sudah ada kehidupan baru yang bukan hidup dari bapa atau ibunya, tetapi hidup dari manusia baru yang berkembang menurut hukum perkembangannya sendiri, ia harus dihormati dan diakui hak-haknya sebagai pribadi, di antara hak-hak itu adalah hak yang tak dapat dilanggar yakni hak atas hidup. (DV Pengantar no. I,1).
Kultur Kehidupan Melawan Kultur Kematian
Saat ini kita hidup dalam masyarakat ditandai oleh kultur kematian yang merupakan akibat dari hilangnya makna Allah dalam kehidupan manusia. Sebagai dampak langsung dari hilangnya makna Allah adalah hilangnya makna hidup manusia itu sendiri. Manusia kehilangan dimensi transendennya, sebagai akibatnya manusia diperlakukan sebagai materi dan jaringan biologis yang siap untuk dijadikan bahan eksperimen di laboratorium atau diproduksi sebagai bahan baku di industri farmasi. Manusia tidak dinilai karena matabatnya yang tidak dapat dilanggardan tidak dapat diganggugugat, tetapi dinilai berdasarkan kualitas dan kemampuan serta fungsinya dalam masyarakat. Sebagai dampak dari sikap demikian, timbulah sikap diskriminatif terhadap hidup manusia-manusia yang dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pihak yang kuat mengatur dan menetapkan hidup pihak yang lemah dan tak berdaya: kaum cacat, orang lanjut usia, janin, orang yang menderita sakit tak tersembuhkan. Hidup mereka ini dianggap tidak layak untuk dilanjutkan. Hal ini didukung oleh mentalitas utilitaristik. Mentalitas utilitaristik ini menilai manusia berdasarkan kegunaannya, fungsinya, manfaatnya, kontribusinyabagikeluarga dan masyarakat.
Di samping itu, budaya kematian dipertajam dengan bantuan ilmu dan teknologi. Kemajuan di bidang kedokteran telah memungkinkan dilakukannyadiagnosa pra-kelahiran untuk mengetahui kondisi kesehatan janin dan melakukan tindakan pengobatan bila memang terjadi anomalitas dalam janin tersebut. Akan tetapi, dalam kenyataan diagnosis pra-kelahiran ini dijadikan kesempatan untuk menggugurkan kandungan bila diketahui bahwa janin yang sedang dikandung memang akan lahir cacat atau membawa penyakit bawaan(bdk. Evangelium Vitae no. 14). Mereka yang pro-aborsi mengatakan lebih baik mati sebelum lahir dari pada menderita seumur hidup. Kultur kematian menampilkan wajahnya yang paling tragis dan dramatis dalam abortus provokatus, yakni aborsi yang dilakukan secara sengaja dan diinginkan sebagai cara atau sebagai sarana. Kejahatan aborsi ini telah merasuk ke dalam kesadaran individu dan kolektif, melalui penyebarluasan mentalitas anti kelahiran. Abortus ini dikembangkan dan didukung oleh negara dan organisasi internasional di mana aborsi menjadi sarana untuk mengatur dan membatasi kelahiran. Lebih parahnya lagi, aborsi dipandang sebagai jalan keluar dari kegagalan kontrasepsi(bdk Evangelium Vitae no.13). Dengan mengeluarkan hukum yang mensahkan aborsi,negara para hakikatnya telah mengkhianati fungsi dan tugasnya yakni melindungi dan menghormati orang lemah dan tak berdosa, diantaranya kehidupan fetus. Abortus provokatus dibantu dan dipermudah pelaksanaannya oleh para petugas kesehatan: dokter dan perawat. Dalam hal ini tampak sesuatu yang paradoks. Mereka yang dipanggil untuk menjadi para pelayan dan pembela kehidupan, dalam kenyataan, mereka ini menjadi pelaku pembunuhan masal manusia yang tak berdosa. Situasi yang lebih tragis adalah kenyataan bahwa kejahatan abortus malahan dituntut sebagai hak atas nama kebebasan mutlak dan otonomi wanita untuk menentukan apa yang akan terjadi dengan tubuhnya. Atas nama hak otonomi, wanita menuntut hak untuk menggugurkan kandungan bila janin yang dikandung memang tidak diinginkannya(bdk Evangelium Vitae no. 17).
Di hadapan problem abortus provokatus ada dua kelompok yang saling bertentangan. Yang pertama adalah kelompok pro-aborsi dan kelompok kedua adalah mereka yang menolak aborsi. Mereka yang pro-aborsi mendasarkan argumen mereka pada data biologi: berusaha menolak kemanusiaan dan invidualitas embrio sampai batas usia tertentu, alasan otonomi wanita(pro choice)untuk menentukan apa yang terjadi pada tubuhnya dan pembelaan etika kualitas hidup. Sementara kelompok yang menolak aborsi mendasarkan diri pada sakralitas hidup , yakni keyakinan bahwa hidup manusia sudah ada sejak fusi dua gamet pada saat pembuahan dan setiap hidup manusia memiliki nilai pada dirinya sendiri secara inheren. Oleh karenanya, aborsi dikategorikan sebagai kejahatan langsung melawan hidup manusia yang tak bersalah, melanggar prinsip keadilan, melanggar perintah cinta dan melanggar perintah ilahi “jangan membunuh.”
Gereja Katolik: Membela Kehidupan dan Mewartakan Injil Kehidupan
Gereja Katolik sejak awal menjadi pembela nilai sakralitas hidup dan martabat manusia dan sejak awal menegaskan sikap melawan kejahatan aborsi. Dasar penolakan aborsi adalah sakralitas hidup manusia karena berhubungan langsung dengan Penciptanya, Manusia tidak mempuyai hak untuk menentukan dan mengambil hidupnya sendiri dan hidup orang lain. Hanya Allah sendiri yang mempunyai hak untuk mengambil hidup manusia, hidup manusia sudah ada sejak konsepsi, maka aborsi berarti pengambilan hidup orang yang tak bersalah. Sikap penolakan gereja terhadap aborsi ini dapat kita lihat dalam Didache, Surat Barnabas, dan tulisan-tulisan para Bapa Gereja yang menegaskan konsistensi sikap Gereja mengutuk kejahatan aborsi. Di hadapan kejahatan Abortus provocatus, Paus Yohanes Paulus II dalam ensikliknya menegaskan kembali hukuman keras: “saya menyatakan bahwa abortus langsung, yakni aborsi yang dilakukan sebagai tujuan atau sebagai sarana selalu merupakan kejahatan moral, yakni pembunuhan disengaja seorang manusia yang tidak berdosa. Ajaran ini didasarkan pada Sabda Tuhan, hukum kodrat dan tradisi Gereja dan diajarkan oleh magisterium biasa dan universal” (Evangelium Vitae 62).
Moralitas abortus menjadi lebih rumit pada saat dihadapkan pada situasi konflik, yakni pada saat dihadapkan pada dua nilai yang sama-sama penting dan mendesak. Pada saat seorang wanita yang sedang mengandung didapati terserang kanker ganas di rahim, di sini ada dua hidup yang dipertaruhkan, yakni hidup ibu dan hidup janin. Dalamsituasi konflik demikian, idealnya menyelamatkan kedua-duanya. Akan tetapi,kalau tidak mungkin harus berusaha menyelamatkan hidup yang memiliki kemungkin lebih besar untuk dapat hidup. Pada kasus pemerkosaan,seorang gadis tentu tidak rela mengandung janin hasil kekerasan seksual. Pengalaman diperkosa saja sudah menjadi pengalaman traumatik, apalagi dia harus menanggung beban selama sembilan bulan mengandung janin yang tidak dikehendakinya. Dalam situasi pahit demikian, padangan moral Katolik tetap tidak membenarkan aborsi. Janin yang sedang dikandung adalah manusia tak berdosa yang harus dilindungi dan diberi hak hidup. Yang bisa dilakukan dalam kasus ini adalah pendekatan pastoral untuk meneguhkan dan memberi dukungan moril kepada si wanita yang menjadi korban pemerkosaan. Di hadapan kultur kematian yang mendukung ancaman-ancaman terhadap hidup manusia, Gereja sebagai ahli di bidang kemanusiaan selalu setia mengikuti misi Pendirinya untuk membela nilai-nilai hidup dan martabat manusia “Aku datang, supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan” (Yoh. 10:10). Gereja dengan berani mengemban misi kenabian di tengah masyarakat yang mempropagandakan kampanye anti kelahiran untuk menyuarakan mereka yang tidak bisa bersuara dan tidak mempunyai kekuatan untuk membela diri. Gereja menyadari bahwa pengembangan dan pembelaan hidup manusia merupakan bagian dari misi yang dipercayakan Kristus kepadanya. Konsistensi Gereja dalam membela nilai hidup ditegaskan dalam Konsili Vatikan II: “Allah, Tuhan kehidupan telah mempercayakan kepada manusia misi luhur untuk melindungi hidup: misi yang harus dilaksanakan secara manusiawi. Oleh karena itu, hidup manusia dari konsepsi harus dilindungi dengan perawatan maksimal” (Gaudium et Spes51).
Untuk menjauhi setiap ancaman terhadap hidup manusia, secara khusus abortus provocatus, perlu berjuang untuk menghapus semua hukum yang tidak adil dan struktur-struktur dosa yang mendukung kematian orang tak bersalah; melakukan tindakan preventif yang melibatkan semuapihak, baik individu maupun kolektif, baik nasional maupun internasional. Sarana yang tepat untuk mengubah kultur kematian menjadi kultur kehidupan adalah melalui pendidikan seksualitas dan orang tua yang bertanggung jawab, pembentukan kesadaran moral, menciptakan dan mendukung etos dan kultur kehidupan. Usaha-usaha ini harus dimulai dari keluarga yang merupakan sel inti masyarakat yang menjadi tempat perlindungan benih-benih kehidupan, dan tempat pendidikan iman, moral dan solidaritas; menciptakan iklim penerimaan kehidupan tanpa syarat; kemudian pada tingkat yang lebih luas,yakni di sekolah-sekolah dan organisasi-organisasi dengan menerangi kesadaran moral atas nilai dasar hidup dan hak primordial atas hidup dan dengan memajukan sikap hormat tanpa kecuali terhadap hidup dalam setiap tahap perkembangan dari pembuahan sampai kematian secara alami. Pada tingkat negara dan dunia berusaha menciptakan sistem politik yang didasarkan atas martabat pribadi manusia dan memanggil setiap manusia yang berkehendak baik pada solidaritas terhadap mereka yang membutuhkan bantuan untuk hidup secara manusiawi. Untuk menciptakan kultur kehidupan dan peradaban cinta, kemajuan ilmu dan teknologi harus disertai peningkatan kesadaran moral; kebebasan manusia harus selalu disertai kebenaran, keadilan, cinta dan tanggungjawab.
Dalam masyarakat dan dunia yang ditandai oleh kultur kematian, Paus Yohanes Paulus II melalui Ensiklik Evangelium Vitae muncul seperti suara nabi yang mewartakan kabar gembira YesusKristus tentang nilai sakralitas dan inviolabilitas hidup manusia, mengundang setiap umat beriman dan semua manusia yang berkehendak baik untuk berpartisipasi dalam penderitaan untuk melayani dan menerima hidup, dan berpartisipasi dalam kesulitan saudara-saudari kita. Dengan mengikuti jejak Sang Guru yang memberi hidup untuk sahabat-sahabatNya dan yang dengan pengurbananNya menyingkapkan nilai dan martabat hidup manusia, kita dipanggil juga untuk memberi hidup kepada sesama kita. Kita dipanggil untuk mewartakan Injil Kehidupan, mempromosikan budaya kehidupan, mencintai, merawat, dan menerima kehidupan apapun situasinya. Hidup manusia harus dihormati, dijaga, dilindungi, dirawat, dan diterima sebab itu merupakan anugerah Allah yang di dalamnya membawa Citra Allah (bdk. Evangelium Vitae no. 80-100). - PES
Oleh Pastor Laurentius Tarpin, OSC*
*RP Laurensius Tarpin, OSC adalah Provinsial OSC




