Sudah sejak zaman dulu kecenderungan orang untuk menawar apa saja. Menawar harga meskipun harga itu “harga mati” dengan meminta diskon. Menawar aturan dengan argument ini dan itu supaya yang semula tidak boleh lalu ada excuse atau pengecualian sehingga menjadi boleh. Kini hukum juga ditawar-tawar lewat kelihaian pengacara atau ahli hukum sehingga hukum bisa ditafsirkan sesuai dengan kepentingan atau keinginan orang yang memintanya. Hal yang sama terjadi pada orang Farisi pada zaman Yesus dengan bertanya, “Bolehkah orang menceraikan isterinya?” Pertanyaan itu mungkin (sekali lagi mungkin) menjadi pertanyaan bagi sejumlah orang Katolik pada masa kini. Tentu saja tidak diharapkan banyak yang bertanya seperti itu.
Padahal, menurut Yesus, esensinya perkawinan bukanlah saat transaksional atau boleh ditawar-tawar dengan menyatakan, “Kalau kamu begini atau begitu maka saya akan begini dan begitu juga” atau kalau syarat-syarat saya dipenuhi oleh pasangan saya maka saya akan melakukan yang sama. Perkawinan juga bukan masalah temporal. Artinya, kalau sudah lima tahun atau sepuluh tahun berarti boleh diakhiri untuk menghindari kebosanan atau mencari variasi. Perkawinan bukan temporal begitu. Perkawinan bukan juga kategori ruang dan waktu. Kalau di rumah alim dan waktu di luar boleh apa saja. Perkawinan, menurut Yesus adalah perkara serius karena menyangkut Tuhan, sang Pencipta. Sang Pencipta mengharapkan pria dan wanita dalam perkawinan membangun diri sehingga mengalami persatuan Allah sendiri, yaitu pengalaman cinta kasih sehingga “Mereka bukan lagi dua, melainkan satu” (Mrk 10:8). Pengalaman cinta kasih antarmanusia yang membawa pengalaman cinta akan Allah itu berupa kedamaian, kebahagiaan dan ketenteraman hati dan budi seseorang. Pengalaman itu menjadikan pasangan suami isteri bisa mengatakan, “Apa yang dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (ayat 9).
Dengan demikian, di balik hukum yang melarang perceraian dalam Gereja ada semangat serta cita-cita kerohanian yang tinggi bahwa pengalaman cinta kasih suami isteri mesti menghantar pengalaman cinta kasih dari Tuhan dan kepada Tuhan. Pasti perkara ini bukan perkara gampang, karena di pundak setiap suami dan isteri cinta Allah itu menjadi potensi yang harus diwujud-nyatakan kepada sesamanya. Dan sesamanya yang terdekat adalah suami atau isteri (pasangan hidup) masing-masing. Banyak orang yang gagal mewujudkannya, tetapi bukan berarti semuanya harus gagal, karena ternyata masih lebih banyak orang yang mengalami keberhasilan dari pada yang gagal. Tentu saja keberhasilan itu merupakan buah dari usaha untuk memperbaiki dan meningkatkan diri terus menerus agar hidup perkawinan kita ternyata amat berharga untuk dipertahankan




