Pertanyaan para ahli Taurat tentang "Hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat" (Mat 22: 36) bukan hanya pertanyaan tentang urutan mana yang terpenting dari hukum Taurat. Tetapi, tentang semangat dan tatanan hokum ("rezim hukum") yang dibangun untuk mempertentangkan ajaran Yesus tentang kasih dengan hukum Taurat. Yesus mengajak orang untuk melihat hukum lain yang mengatasi segala hukum, termasuk Taurat. Hukum bukan untuk kekuasaan atau ideologi. Artinya, orang yang taat hukum tidak dapat merasa legitim atau sah untuk menindak orang yang tidak taat sebagai pendosa atau kafir. Hukum bukan untuk menindas atau balas dendam. Hukum juga bukan hanya untuk orang yang kuat (kaya, memiliki jabatan, atau memiliki kekuasaan) sehingga terjadi survival of the fittest" (yang kuat yang bertahan hidup). Lalu semangat dan tatanan hukum seperti apa?
Bagi Yesus tatanan hukum harus mewujudkan cinta kasih. Hukum itu hukum kasih. "Kasihilah Tuhan, Allahmu. [..] Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (ayat 37-39), tegas Yesus. Dari kedua hal itulah segala hukum, termasuk hukum agama bergantung. Lewat hukum kasih itu, manusia dibina untuk bertanggung jawab kepada Tuhan dan terhadap sesamanya. Tanggung jawab kepada Sang Pencipta itu diwujud-nyatakan dengan tanggung jawab sosial atau tanggung jawab terhadap keselamatan orang lain. Hukum atau aturan kehidupan bersama seharusnya mewujudkan kasih dengan memberi keadilan dan melindungi setiap orang. Jadi bukan hanya survival of the fittest (yang kuat yang bertahan hidup), tetapi juga survival of the weakest (yg terlemah yg bertahan hidup).
Sayangnya, seperti disaksikan di pemberitaan media,massa hukum seperti diatur-atur sehingga orang yang “benar” menjadi “salah”. Orang yang seharusnya memperoleh keadilan justru mengalami sengsarana karena ditindas. Penegakkan hukum atau menempatkan hukum sebagai hukum kasih seperti digariskan Yesus masih jauh dari kenyataan. Apa yang mesti kita lakukan?
Dalam pelaksanaan hukum, kita tidak cukup bertanya “mana yang dapat atau tidak dapat dilakukan” (segi juridis formal) saja, tetapi harus menambahkan “mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan” (segi moral). Ambil contoh “UU Lalu Lintas”, soal keamanan berkendara di jalan-jalan raya. Begitu banyak orang yang hanya bertanya “mana yang dapat dan tidak” dengan asal belok atau asal menyalip atau mendahului kendaraan lain, dan bukan bertanya “mana yang boleh dan tidak”. Tengok saja penggunaan lampu sign di sepeda motor atau mobil sering diabaikan sehingga tidak hanya membuat “jantungan” pengendara lain juga dapat menyebabkan tabrakan. Demikian pula dengan orang yang menyeberang jalan seenaknya tanpa lewat jembatan penyeberangan yang disediakan dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang yang berkendara. Menggunakan telepon genggam saat menyetir mobil dan aneka tindakan indispliner lainnya menjadi contoh bahwa sebetulnya hukum atau aturan itu merupakan tanggung jawab sosial, karena menyangkut keselamatan dan hidup diri sendiri dan sesama. Mungkin dengan belajar bertindak benar di jalan raya kita berlatih untuk tertib dalam segi2 kehidupan lainnya, termasuk utk tdk korupsi , tdk merugikan org lain, atau menyalahgunakan jabatan demi uang.




