Seri: 06
RITUS TOBAT

Absolusi Umum
Kata “absolusi” (absolution), artinya “pengampunan”. Rumusan absolusi umum dalam perayaan Ekaristi berbeda dari rumusan pengampunan sakramental seperti dalam Sakramen Tobat (PUMR 51). Rumusan umum dalam perayaan Sakramen Ekaristi lebih pendek dan tidak disertai baik penumpangan tangan maupun berkat. Beginilah bunyinya, Imam berdoa: “Semoga Allah yang mahakuasa mengasihani kita, mengampuni dosa kita, dan menghantar kita ke hidup yang kekal.” Dan umat menjawab: “Amin”. Karena imam tidak perlu menumpangkan tangan ataupun memberi berkat, maka umat pun tidak perlu membuat Tanda Salib, umat cukup menyerukan amin saja.
Tuhan Kasihanilah
Pernyataan tobat selalu disambung dengan Tuhan Kasihanilah - Kyrie Eleison kecuali kalau seruan Tuhan Kasihanilah telah tercantum dalam pernyataan tobat. Sifat Tuhan Kasihanilah ialah berseru kepada Tuhan dan memohon belaskasihan-Nya. Tuhan
Kasihanilah biasanya dilagukan oleh seluruh umat secara responsorial, artinya, dinyanyikan silih-berganti antara umat dan paduan suara atau solis (PUMR 52).
Pemercikan Air Suci
Ritus tobat boleh diganti dengan pemercikan air suci. Pemercikan air suci mengingatkan kita akan Sakramen Pembaptisan. Saat kita dibersihkan dari segala dosa dan diterima sebagai anggota Gereja. Pemercikan air suci ini dapat berlaku khususnya untuk perayaan pada hari-hari pesta bernada gembira (Paskah, Natal dsb), yang sudah sepantasnya kurang menonjolkan perasaan sedih dan sesal. Dan dapat juga dipraktekkan untuk setiap perayaan hari Minggu (termasuk Sabtu sore). Sesudah pemercikan langsung menyusul absolusi dan tidak perlu lagi mengucapkan atau menyanyikan ‘Tuhan Kasihanilah’.
Selama pemercikan sebaiknya diiringi lagu yang selaras temanya dengan tindakan simbolis yang sedang diperagakan (misalnya, Asperges me, atau Vidi aquam untuk Paskah). Umat tidak harus membuat Tanda Salib, sekalipun terkena percikan air suci. Namun, kalau mau membuat Tanda Salib, itu dapat dimaknai sebagai ungkapan kesadaran kita sebagai anak-anak Allah dan kesetiaan kita pada janji baptis (TPE: BU, 2005).
Bersambung. P. Tinus Sirken, OSC




