Pedoman Umum Pelayanan Sakramen dalam Masa Tatanan Kehidupan Baru
Berdasarkan Surat Keputusan Keuskupan Agung Jakarta No. 429/3.14.4.51/2020 serta memperhatikan keputusan dari Pemerintah Daerah setempat, maka kami menginfokan bahwa Paroki Serpong Gereja St. Monika di ijinkan untuk menyelenggarakan Misa Minggu dan Harian bersama umat secara terbatas, dimulai pada tanggal 9 Agustus 2020 dengan jumlah umat sebanyak 200 orang dan Penambahan jumlah umat dilakukan dengan melakukan evaluasi setelah berjalan beberapa minggu dan setelah disetujui oleh KAJ. Dan dalam penyelenggaraanya harus memperhatikan seluruh protokol Kesehatan yang tertuang dalam Pedoman Umum KAJ dan Panduan Teknis Paroki yang telah disetujui.
Lebih lengkap nya dapat dibaca di sini