Wilayah
PENGANGKATAN PENGURUS
Pengurus Wilayah diangkat oleh Pengurus Dewan Paroki dari calon-calon yang diusulkan oleh musyawarah lingkungan atau pihak-pihak lain
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
-
Mengkoordinasikan kegiatan antar lingkungan yang berada di wilayahnya, khususnya kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara terpisah
-
Melakukan pertemuan dengan para pengurus lingkungan yang berada di wilayahnya minimal 3 bulan sekali.
-
Melakukan koordinasi dengan lingkungan-lingkungan saat mendapat tugas Paskah / Natal / Pesta Nama dlsb.
-
Mewakili lingkungan yang berada di wilayahnya dalam Dewan Paroki Inti
-
Menyampaikan hasil rapat Dewan Paroki Inti kepada Pengurus Lingkungan yang berada di wilayahnya.
-
Memberikan pengarahan & pendampingan kepada pengurus lingkungan dalam proses pemekaran lingkungan.
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Susunan Pengurus wilayah terdiri dari seseorang Ketua, seorang Sekretaris dan hanya kalau perlu dapat dilengkapi dengan beberapa anggota.Jumlah Pengurus Wilayah hendaknya dibatasi untuk menghindari tumpang tindih tugas dengan Pengurus Lingkungan.
MASA KEPENGURUSAN & PENGGANTIAN PENGURUS
Masa kepengurusan wilayah sesuai dengan ketetapan dari Dewan Paroki st. Monika adalah selama 3 tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali hanya utk satu periode berikutnya.
Proses penggantian pengurus dipersiapkan oleh pengurus lama dengan memperhatikan hal-hal berikut:
-
Calon pengurus wilayah sebaiknya yang sudah pernah menjadi ketua lingkungan / wakil ketua / sekretaris / pengurus seksi lingkungan.
-
Seleksi calon pengurus wilayah dilakukan oleh pengurus lama dengan mengajukan kepada pastor paroki untuk ditetapkan menjadi pengurus wilayah.
-
Serah terima jabatan dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan pengurus lingkungan / dalam kegiatan rutin wilayah.
-
Selama belum ada pengurus baru maka pengurus lama harus tetap melakukan tugas2nya sampai terbentuknya pengurus baru.
PEMEKARAN WILAYAH
Pemekaran wilayah dengan tujuan untuk melakukan koordinasi dengan lingkungan yang berada di wilayahnya, dan memberikan pelayanan yang baik kepada umat dan untuk mendukung tercapainya pertumbuhan umat basis yang diharapkan.Dalam proses pemekarannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Memenuhi syarat minimal 4-5 lingkungan dalam wilayah baru yang dimekarkan.
-
Secara geografis mendukung untuk di mekarkan. Misalnya karena jumlah lingkungan dan lokasi antar lingkungan yang sangat berjauhan sehingga sulit melakukan koordinasi kegiatan bersama.
-
Proses pemekaran harus sepengetahuan Pengurus Dewan Paroki.
-
Persiapan pemekaran dilakukan oleh pengurus lama.
Wilayah
PENGANGKATAN PENGURUS
Pengurus Wilayah diangkat oleh Pengurus Dewan Paroki dari calon-calon yang diusulkan oleh musyawarah lingkungan atau pihak-pihak lain
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
-
Mengkoordinasikan kegiatan antar lingkungan yang berada di wilayahnya, khususnya kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara terpisah
-
Melakukan pertemuan dengan para pengurus lingkungan yang berada di wilayahnya minimal 3 bulan sekali.
-
Melakukan koordinasi dengan lingkungan-lingkungan saat mendapat tugas Paskah / Natal / Pesta Nama dlsb.
-
Mewakili lingkungan yang berada di wilayahnya dalam Dewan Paroki Inti
-
Menyampaikan hasil rapat Dewan Paroki Inti kepada Pengurus Lingkungan yang berada di wilayahnya.
-
Memberikan pengarahan & pendampingan kepada pengurus lingkungan dalam proses pemekaran lingkungan.
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Susunan Pengurus wilayah terdiri dari seseorang Ketua, seorang Sekretaris dan hanya kalau perlu dapat dilengkapi dengan beberapa anggota.Jumlah Pengurus Wilayah hendaknya dibatasi untuk menghindari tumpang tindih tugas dengan Pengurus Lingkungan.
MASA KEPENGURUSAN & PENGGANTIAN PENGURUS
Masa kepengurusan wilayah sesuai dengan ketetapan dari Dewan Paroki st. Monika adalah selama 3 tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali hanya utk satu periode berikutnya.
Proses penggantian pengurus dipersiapkan oleh pengurus lama dengan memperhatikan hal-hal berikut:
-
Calon pengurus wilayah sebaiknya yang sudah pernah menjadi ketua lingkungan / wakil ketua / sekretaris / pengurus seksi lingkungan.
-
Seleksi calon pengurus wilayah dilakukan oleh pengurus lama dengan mengajukan kepada pastor paroki untuk ditetapkan menjadi pengurus wilayah.
-
Serah terima jabatan dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan pengurus lingkungan / dalam kegiatan rutin wilayah.
-
Selama belum ada pengurus baru maka pengurus lama harus tetap melakukan tugas2nya sampai terbentuknya pengurus baru.
PEMEKARAN WILAYAH
Pemekaran wilayah dengan tujuan untuk melakukan koordinasi dengan lingkungan yang berada di wilayahnya, dan memberikan pelayanan yang baik kepada umat dan untuk mendukung tercapainya pertumbuhan umat basis yang diharapkan.Dalam proses pemekarannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Memenuhi syarat minimal 4-5 lingkungan dalam wilayah baru yang dimekarkan.
-
Secara geografis mendukung untuk di mekarkan. Misalnya karena jumlah lingkungan dan lokasi antar lingkungan yang sangat berjauhan sehingga sulit melakukan koordinasi kegiatan bersama.
-
Proses pemekaran harus sepengetahuan Pengurus Dewan Paroki.
-
Persiapan pemekaran dilakukan oleh pengurus lama.
Pengertian Istilah
-
Keuskupan adalah bagian dari umat Allah, yang dibatasi secara teritorial, yang penggembalaanya dipercayakan kepada Uskup dalam kerjasama dengan para imam.Keuskupan disebut juga gereja particular.
-
Paroki adalah persekutuan umat beriman dalam batas-batas geografis tertentu dalam lingkup Keuskupan yang dikepalai oleh seorang pastor (gembala) kepala yang berada dibawah otoritas Uskup yang diwakilinya. Paroki dibagi Lingkungan-lingkungan.
-
Lingkungan adalah sebagian dari paroki yang terdiri dari sejumlah keluarga/yang sebaiknya terdiri dari 20 sampai 40 keluarga.
-
Wilayah adalah koordinasi dari sejumlah lingkungan yang berdekatan.
-
Pastor Kepala Paroki adalah pastor yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Uskup untuk memimpin dan mengepalai paroki.
-
Pastor Pembantu adalah pastor rekan sekerja Pastor Kepala, yang diberi tugas oleh Uskup untuk membantu Pastor Kepala dalam penggembalaan umat paroki.
-
Dewan Paroki adalah suatu badan, dimana para pastor bersama dengan wakil-wakil umat memikirkan, merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu untuk mewartakan sabda Tuhan , membagikan rahmat Allah dan membimbing umat supaya dapat menghayati dan mengamalkan imannya dalam masyarakat.Dewan Paroki ditata dalam bentuk Pengurus Dewan Paroki, Dewan Paroki Inti dan Dewan Paroki Pleno.
-
Pengurus Dewan Paroki adalah badan pengurus harian paroki yang bertugas menyelenggarakan pengurusan paroki sehari-hari.
-
Dewan Paroki Inti adalah Pengurus Dewan Paroki, para pastor Pembantu dan para Ketua Wilayah.
-
Dewan Paroki Pleno adalah Dewan Paroki Inti, para Ketua Lingkungan / Wilayah, para Ketua Seksi,Wakil Biara,Persekolahan Katolik dan Wakil Organisasi Katolik yang ada di paroki.
-
Seksi adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas Dewan Paroki dalam bidang reksa pastoral umat.
-
Organisasi dan Perkumpulan Katolik adalah organisasi dan perkumpulan katolik yang salah satu basis kegiatannya adalah Paroki.
-
Biarawan / Biarawati adalah peserta hidup bakti, yang hidup dalam komunitas religius di dalam biara.
-
Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) adalah bentuk badan hukun dari Dewan Paroki.
-
Dekenat adalah koordinasi dari sejumlah paroki tetangga / yang berdekatan.
-
Stasi adalah bagian dari paroki yang karena alasan tertentu memerlukan pengaturan khusus ( semi paroki ).
-
Kategorial adalah cara pembagian umat berdasarkan golongan profesi, minat atau kategori tertentu.
Pengertian Istilah
-
Keuskupan adalah bagian dari umat Allah, yang dibatasi secara teritorial, yang penggembalaanya dipercayakan kepada Uskup dalam kerjasama dengan para imam.Keuskupan disebut juga gereja particular.
-
Paroki adalah persekutuan umat beriman dalam batas-batas geografis tertentu dalam lingkup Keuskupan yang dikepalai oleh seorang pastor (gembala) kepala yang berada dibawah otoritas Uskup yang diwakilinya. Paroki dibagi Lingkungan-lingkungan.
-
Lingkungan adalah sebagian dari paroki yang terdiri dari sejumlah keluarga/yang sebaiknya terdiri dari 20 sampai 40 keluarga.
-
Wilayah adalah koordinasi dari sejumlah lingkungan yang berdekatan.
-
Pastor Kepala Paroki adalah pastor yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Uskup untuk memimpin dan mengepalai paroki.
-
Pastor Pembantu adalah pastor rekan sekerja Pastor Kepala, yang diberi tugas oleh Uskup untuk membantu Pastor Kepala dalam penggembalaan umat paroki.
-
Dewan Paroki adalah suatu badan, dimana para pastor bersama dengan wakil-wakil umat memikirkan, merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu untuk mewartakan sabda Tuhan , membagikan rahmat Allah dan membimbing umat supaya dapat menghayati dan mengamalkan imannya dalam masyarakat.Dewan Paroki ditata dalam bentuk Pengurus Dewan Paroki, Dewan Paroki Inti dan Dewan Paroki Pleno.
-
Pengurus Dewan Paroki adalah badan pengurus harian paroki yang bertugas menyelenggarakan pengurusan paroki sehari-hari.
-
Dewan Paroki Inti adalah Pengurus Dewan Paroki, para pastor Pembantu dan para Ketua Wilayah.
-
Dewan Paroki Pleno adalah Dewan Paroki Inti, para Ketua Lingkungan / Wilayah, para Ketua Seksi,Wakil Biara,Persekolahan Katolik dan Wakil Organisasi Katolik yang ada di paroki.
-
Seksi adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas Dewan Paroki dalam bidang reksa pastoral umat.
-
Organisasi dan Perkumpulan Katolik adalah organisasi dan perkumpulan katolik yang salah satu basis kegiatannya adalah Paroki.
-
Biarawan / Biarawati adalah peserta hidup bakti, yang hidup dalam komunitas religius di dalam biara.
-
Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) adalah bentuk badan hukun dari Dewan Paroki.
-
Dekenat adalah koordinasi dari sejumlah paroki tetangga / yang berdekatan.
-
Stasi adalah bagian dari paroki yang karena alasan tertentu memerlukan pengaturan khusus ( semi paroki ).
-
Kategorial adalah cara pembagian umat berdasarkan golongan profesi, minat atau kategori tertentu.